Kamis, 29 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara indonesia

A. Warga Negara
     Warga negara berasal dari bahasa Inggris "citizen" yang artinya disini yaitu warga negara, penduduk dari suatu kota, sesama warga negara, atau penduduk didalam suatu negara. Warga negara (Citizen) dapat diartikan sebagai anggota dari suatu komunits yang membentuk negara itu sendiri.
     Warga sendiri disini mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan, sedangkan warga negara disini artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa warga negara adalah anggota dari suatu negara.
     Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
    •  Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara.
     2. Kewarganegaraan dalam arti Formal dan Material.
    • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
    • Kewarganegaraan dalam arti material yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
 B. Penduduk
      Penduduk adalah orang - orang yang berbeda di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan - aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu.

C. Rakyat
     Rakyat adalah penduduk Indonesia yang telah setuju dengan berdirinya Negara Republik Indonesia dan memberikan mandat kepada sekelompok orang Indonesia yang rela melepaskan haknya sebagai rakyat untuk bersedia mengelola pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dimandatkan atas kedaulatan rakyat dan hanya mengabdi kepada rakyat.

D. Hak - hak warga negara:
          Berikut ini adalah hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya, merupakan kewajiban warga negara terhadap negara. Yaitu sebagai berikut:
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan;
  2. Hak negara untuk dibela;
  3. Hak negara untuk menguasai sistem hukum yang adil;
  4. Hak negara untuk menjamin hak asasi warga negara;
  5. Hak negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional;
  6. Hak negara untuk memberi jaminan sosial; dan
  7. Hak negara untuk memberi kebebasan beribadah.
Adapun hak warga negara, antara lain diatur didalam :
  •  Pasal 27
  • Pasal 28.



Opini: Menurut saya kita harus menjalankan kewajiban kita sebagai waga negara yang baik dan negara (pemerintah) juga harus memenuhi hak kepada warga negara sesuai yang telah diatur didalam UUD.

UUD 1945 yang telah diamandemen

Pasal 31 Ayat 1-5:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang - undang.
(4) Negara memeperioritaskan anggaran pendidikan sekurang - kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai - nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Opini: Menurut saya tugas pemerintah tidak hanya untuk mensejahterakan rakyat tetapi juga wajib untuk membiayai rakyat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Rabu, 28 Maret 2012

http://uud-1945-yang-sudah-di-amandemen-selama/2010/02.html

UNDANG UNDANG DASAR YANG SUDAH DIAMANDEMEN: