Kamis, 29 Maret 2012

UUD 1945 yang telah diamandemen

Pasal 31 Ayat 1-5:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang - undang.
(4) Negara memeperioritaskan anggaran pendidikan sekurang - kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai - nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Opini: Menurut saya tugas pemerintah tidak hanya untuk mensejahterakan rakyat tetapi juga wajib untuk membiayai rakyat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar