KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos
(rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk
rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi
atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias
mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern,
ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat local, demokrasi
tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah
diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya
berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga
Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab
tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang
terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika
kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang
sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.
B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri
khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan
oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta
tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system
pemerintahan Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan
monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu
penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer : bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah;
dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias
Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa
kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri
( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah :
badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan
eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan
yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undad-undang.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system
multi partai (polyparty system), system dua parti
(biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai Model system-system
pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu
system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system
pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system
pemerintahan campuran.
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah
sebagai berikut :
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2. Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah
“ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar
oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan”
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman
yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat
ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat
dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sumber: http://blastogi.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html